Tenaga Pendamping Profesional... Bangun Desa Bangun Indonesia... Desa Terdepan Untuk Indonesia

Senin, 27 Oktober 2025

INOVASI KONTEN, MENGUBAH KATA-KATA MENJADI SUARA

MENONTON tampilan video di sosial media sekaligus mengikutinya dengan kalimat yang tertulis di bawah gambar akan memperjelas pesan dari sebuah tayangan konten kreatif. Anda bisa mengubah teks menjadi suara dengan mudah menggunakan berbagai layanan text-to-speech (TTS) online berbasis AI, yang memungkinkan Anda mendengarkan audio secara instan atau mengunduh file MP3/WAV untuk penggunaan pribadi maupun komersial.

Langkah-Langkah Umum Mengubah Teks Menjadi Suara 

1. Pilih Platform TTS (populer di Indonesia)

Beberapa platform populer di Indonesia antara lain:   
TTSMaker – Mendukung 100+ bahasa dan 600+ suara AI, bisa digunakan untuk     audiobook, video, atau pembelajaran bahas.         
 SpeechGen – Membuat voiceover realistis dan mendukung pengaturan kecepatan, nada, dan intonasi suara        
 Speechise – Gratis dengan lebih dari 50 bahasa dan 380 suara AI, cocok untuk dokumen, buku, dan email
 Narakeet – Menyediakan 800 suara dalam 100 bahasa, bisa menambahkan audio ke video atau presentasi  
 Kapwing – Cocok untuk membuat narasi video dengan kontrol emosi, jeda, dan kloning suara          
Canva Teks ke Suara – Membuat audiobook, voiceover, atau narasi video dengan banyak pilihan suara dan aksen         
 AudioCleaner.ai dan Speaktor – Alternatif gratis untuk menghasilkan suara realistis dengan dukungan berbagai bahasa dan aksen. Lebih lanjut Klik INFO MEDIA

MENGOPTIMALKAN PERAN TPP SEBAGAI PEWARTA HASIL PEMBANGUNAN DESA VIA ONLINE

MENDAMPINGI DESA, memfasilitasi perencanaan dan aktif turut serta mengawal pelaksanaan pembangun desa yang dilanjuttkan memastikan transparansi dan akuntabelitas dalam pelaporan kepada masyarakat dan kementerian adalah tugas melekat dari Pendamping Desa secara berjenjang. Secara detail diatur dalam Petunjuk Teknis Pendampingan di Keputusan Menteri Nomor 294 Tahun 2025.  

Transparansi Desa diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU Desa No. 6 Tahun 2014 yang mewajibkan pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, dan partisipatif. Selain itu, Pasal 26 ayat (4) dan  27 secara implisit mengatur kewajiban pemerintah desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Ini termasuk menyediakan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran dan di hubungannya dengan digitalisasi di 12 Rencana Aksi Kementerian Desa PDT poin 8 menjelaskan tentang Digitalisasi Desa dan Desa Wisata. Lebih lanjut Klik INFO MEDIA

Sabtu, 25 Oktober 2025

KINERJA BERDAMPAK MENGANTARKAN MENTERI DESA MERAIH POSISI KE TIGA MENTERI TERBAIK KABINET MERAH PUTIH

KINERJA YANG MEMBERI DAMPAK BAIK terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia secara nyata mengantarkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia H. Yandri Susanto, SPt, MPd, di posisi ke tiga  terbaik di jajaran Menteri Kabinet  Presiden Prabowo Subianto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di usia pemerintahan satu tahun. Survei dilakukan oleh Lembaga Riset Prolog (Public Research on Govermance) Survei dilaksanakan 7 hingga 14 Oktober 2025 dengan melibatkan 1600 responden di 38 provinsi.  Demikian disampaikan oleh Direktur Prolog Arifuddin Hamid seperti yang dilansir di Detik News 24 Oktober 2025
Pak Yandri Menteri Desa di saat menjabat Wakil Ketua MPR RI 9/10/23 pernah mendapat Penghargaan Dharma Pertahanan Utama dari Menteri Pertahanan (Presiden Prabowo Subianto saat menjadi Menhan) atas dedikasinya dalam menanamkan nilai-nilai luhur bangsa kepada masyarakat. Jiwa pengabdian dan nasionalisme sedari awal telah mengakar pada sosok Menteri Desa PDT.


Legitimasi pemerintahan terbentuk dari hasil yang dapat dirasakan masyarakat. Publik menghargai kebijakan yang berdampak langsung dan dijalankan dengan tata kelola yang transparan.  
 
Kebijakan 12 Rencana Aksi Kementerian Desa PDT 2025, Penurunan Stunting, Program Ketahanan Pangan dan hadirnya Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di desa-desa seluruh wilayah Republik Indonesia, dari Sabang hingga Merauke, Miangas sampai Pulau Rote yang pembentukannya tidak terlepas dari dampingan yang intens dari para Pendamping Desa merupakan wujud peran nyata dari kepemimpinan Pak Yandri di Kementerian Desa PDT Republik Indonesia.

Menteri Desa Yandri Susanto bersama Wakil Menteri Ahmad Riza Patria mengawal langsung pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih hingga dalam waktu yang hanya kurang lebih 3 (tiga) bulan telah  terbentuk di lebih dari 80.000 lembaga Koperasi Desa Merah Putih merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Foto di samping nampak ketika membersamai pembentukan KDKMP di Papua Barat Daya.

Riset survei terbaru yang mengantarkan Menteri Desa PDT ke posisi 3 (tiga) teratas bukanlah survei yang pertama diadakan, berbagai lembaga riset dan survei  nasional telah banyak yang merilis kinerja dengan hasil baik dari Menteri yang  tanpa lelah berkunjung ke desa-desa pelosok Indonesia untuk memastikan dampak keberhasilan dari kebijakan pemerintah. Bahkan menginap di rumah penduduk desa dilakukan oleh Pak Yandri Menteri Desa.
 
Kedekatan Menteri Desa dengan Pendamping Desa di setiap tugas kunjungan menjadikan semangat para Pendamping Desa yang merupakan organ garda depan Kementerian Desa PDT dalam mendampingi proses perencanaan dan pembangunan desa desa di Indonesia. Apresiasi masyarakat yang menempatkan Menteri Desa PDT ke posisi ke tiga  menjadi berita penyemangat dan membanggakan bagi seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang menyebar di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. 25/10/2025 

 Oleh: Bidang Informasi dan Media TPP Pusat