"Kepala
desa harus mampu membangun kepemimpinan kolektif. Pemerintahan desa tidak boleh
bertumpu pada satu figur saja. Sekretaris desa, perangkat desa, BPD, dan
lembaga kemasyarakatan harus diberdayakan sebagai tim. Kepemimpinan yang
kolaboratif akan mengurangi risiko personalisasi kekuasaan dan memperkuat
keberlanjutan program." Oleh :
Sugito, S.Sos, M.H., Staf Ahli
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal Bidang Hubungan Antar Lembaga
Pasal 18B ayat 2 UUD 1945
menjadi dasar pengaturan tentang Desa yakni Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya meletakkan Desa sebagai fondasi bagi berdirinya Republik ini,
mengingat 91% wilayah Indonesia berstatus Desa (BPS,2024) selebihnya berstatus
kelurahan. Dari desa, denyut kehidupan
sosial, ekonomi, budaya, dan bahkan politik Indonesia bermula. Di sinilah
identitas bangsa tumbuh, nilai gotong royong dipraktikkan, dan kemandirian
diuji dalam realitas paling nyata. Kehadiran
pemerintah desa, khususnya posisi
kepala desa menjadi sangat strategis. Kepala desa adalah pemimpin terdekat
dengan rakyat, pengelola anggaran publik yang bersentuhan langsung dengan
kebutuhan dasar warga, sekaligus figur simbolik yang merepresentasikan negara
di tingkat paling bawah.

Namun, menjadi kepala
desa hari ini bukan sekadar soal memimpin. Meski telah mengalami pasang surut
secara regulasi, di satu sisi dianggap sebagai perpanjangan tangan pemerintah,
di sisi lain juga sebagai representasi politik
kehendak masyarakat desa. Sering kali terjadi tarik menarik antara peran
sebagai representasi kehadiran pemerintah pada level yang paling bawah dan
terdepan, dengan representasi mewakili
masyarakatnya dalam mengelola pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan.
Kepala Desa adalah “ujung tombak”
pembangunan, sekaligus berisiko menjadi “ujung tombok” persoalan ketika
kebijakan tak sinkron, beban administratif menumpuk, atau dinamika politik
lokal yang menggerus integritas tata kelola. Dua sisi peran ini yang sering menjadikan kepala desa
dalam dilema, antara kepatuhan administratif normatif, disisi lain dihadapkan
pada realita masyarakat yang meski harus diperjuangkan dan diselesaikan.
Desa dalam Arsitektur Negara
Sejak lahirnya
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, desa memperoleh pengakuan dan kewenangan yang
jauh lebih luas. Desa tidak lagi sekadar objek pembangunan, tetapi subjek yang
diberi mandat mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan hak
asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Undang-undang ini menegaskan
bahwa desa memiliki ruang untuk berinovasi, membangun ekonomi, memperkuat
kelembagaan, serta mengelola anggaran yang signifikan melalui Dana Desa.
Setelah 10 tahun (sejak tahun 2015), dana desa diberikan sebagai wujud
rekognisi negara terhadap desa, guna mendukung pencapaian tujuan pembangunan
yang dicita-citakan oleh UU Desa, berbagai kemajuan yang telah didapatkan. Kebijakan
Dana Desa telah mengubah wajah banyak desa. Infrastruktur dasar membaik, akses
jalan meningkat, sarana air bersih dan sanitasi berkembang, serta tumbuhnya
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di berbagai wilayah. Data statistik Kemendesa
menunjukkan bahwa sampai dengan awal tahun 2025, telah terbangun jalan desa sepanjang
366.080 km, jembatan 1.947.785 meter, pasar desa 14.752 unit. Sementara dalam lembaga ekonomi desa telah terbentuk
43.245 unit kegiatan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa. Sedangkan untuk
meningkatkan pertanian telah terbangun saluran irigasi sebanyak 611.740 unit. Dana Desa juga menyasar kegiatan
untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, antara lain untuk kegiatan
polindes sebanyak 27.015 unit, posyandu
sebanyak 46.611 unit, PAUD terdiri dari 96.163 kegiatan, dan penyediaan
air bersih sebanyak 1.775.479 unit. Selain itu Dana Desa juga digunakan untuk
membangun sarana olah raga, 34.444 unit
(Resntra Kemendesa, 2025-2029). Tentu Kepala
desa berada di garis depan dalam mengoperasionalkan kebijakan tersebut.
Kemajuan lain dari
pembangunan desa ditandai dengan adanya
capaian secara statistik bahwa saat ini tingkat perkembangan desa terus
meningkat. Desa Mandiri naik dari 174 pada tahun 2016 menjadi 20.503 pada tahun
2025. Desa berstatus maju tumbuh dari 3.609 menjadi 23.578, sementara desa
tertinggal dan sangat tertinggal turun dari 48.176 menjadi 9.367
(Kemendesa,2025). Kehadiran dan peran Kepala Desa tidak bisa dilepaskan dalam
capaian pembangunan tersebut. Di sinilah makna “ujung tombak” menjadi nyata.
Kepala desa menjadi aktor utama yang menerjemahkan visi nasional ke dalam aksi
lokal. Kepala Desa harus mampu memahami regulasi pusat, mengintegrasikannya
dengan perencanaan daerah, dan menyesuaikannya dengan kebutuhan riil masyarakat
desa.
Ujung Tombak: Agen Transformasi
Sosial-Ekonomi
Sebagai ujung tombak,
kepala desa memikul tiga peran besar. Pertama, sebagai pemimpin administratif. Kepala
desa bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan,
pelaporan, serta koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan provinsi bahkan
pusat. Kemampuan manajerial menjadi krusial. Tanpa kapasitas tata kelola yang
baik, potensi desa tidak akan terkelola optimal. Kedua, sebagai pemimpin
sosial. Kepala desa adalah figur yang menjadi rujukan penyelesaian konflik,
mediator sengketa tanah misalnya, penggerak gotong royong, hingga penjaga
harmoni antarwarga. Dalam masyarakat desa yang relasional, legitimasi sosial
sering kali lebih menentukan dibanding sekadar legitimasi formal. Ketiga,
sebagai motor ekonomi lokal. Kepala desa dituntut mampu membaca potensi wilayah
dengan segala kelebihan dan keterbatasannya, apakah desa pertanian, peternakan,
perikanan, atau pariwisata dan sebagainya. Dalam peran ini Kepala Desa dituntut
memiliki kemampuan mengorkestrasi
kelembagaan ekonomi, menguatkan kelompok tani, UMKM, koperasi, dan BUMDes.
Dalam konteks ini, desa bukan hanya tempat tinggal, tetapi ruang produksi dan
inovasi. Desa adalah ruang kehidupan dan penghidupan, tempat bertempat tinggal
dan melangsungkan kehidupan dari generasi ke generasi. Jika kepala desa mampu
menjalankan tiga fungsi ini dengan integritas dan visi, maka kepala desa benar-benar menjadi ujung tombak
transformasi desa menuju kemandirian.
Ujung Tombok: Beban dan Risiko yang
Mengintai
Namun seringkali realitas tidak selalu ideal. Dalam
implementasinya, kepala desa sering dihadapkan oleh kondisi yang tidak linier.
Ketegangan, ketidaksinkronan kebijakan dengan dinamika masyarakat, memaksa
Kepala desa menguras energi lebih, bahkan mempertaruhkan berbagai sumber daya
yang dimiliki. Kepala desa dengan latar belakang SDM yang beragam, dihadapkan pada dinamika
yang sering tidak ideal. Di sinilah,
kepala desa bisa menjadi “ujung tombok” , yakni menjadi pihak pertama yang
disalahkan ketika terjadi persoalan. Pertama, kompleksitas regulasi. Kepala
desa harus memahami berbagai aturan turunan, mulai dari peraturan menteri
hingga kebijakan teknis yang sering berubah. Ketika terjadi kekeliruan
administrasi, kepala desa yang paling rentan berhadapan dengan aparat penegak
hukum.
Kedua, tekanan politik
lokal. Pemilihan kepala desa yang kompetitif sering meninggalkan residu konflik
sosial. Polarisasi pasca pemilihan dapat memengaruhi stabilitas pemerintahan
desa. Kepala desa harus bekerja di tengah ekspektasi pendukung dan resistensi
kelompok yang kalah. Resistensi ini
bahkan bisa berlangsung sepanjang kepala desa menjabat.
Ketiga, beban
akuntabilitas publik. Dengan keterbukaan informasi yang semakin luas, masyarakat
menuntut transparansi. Sedikit saja kesalahan dalam pengelolaan Dana Desa dapat
memicu kecurigaan. Kepala desa berada di titik rawan antara tuntutan percepatan
pembangunan dan kepatuhan prosedural.
Keempat, kapasitas yang
belum merata. Tidak semua kepala desa memiliki latar belakang pendidikan atau
pengalaman administrasi yang memadai. Ketika kewenangan meningkat drastis tanpa
penguatan kapasitas yang seimbang, risiko maladministrasi menjadi tinggi. Adanya
kepala desa yang terpaksa harus berhadapan dengan hukum, tidak semuanya karena
faktor kesengajaan, tetapi bisa jadi karena ketidaktahuan atau ketidakmampuan
memahami dinamika aturan dan kebijakan yang ada. Tanpa bermaksud membela bagi
mereka yang dengan kesengajaan melakukan pelanggaran hukum, harus diakui bahwa
beragam latar belakang kepala desa ikut mewarnai kondisi ini.
Pada situasi dan posisi
diatas, kepala desa bukan hanya ujung
tombak, tetapi juga menjadi ujung tombok,
yakni yang pertama menerima tekanan dari atas (pemerintah pusat dan daerah) dan
dari bawah (masyarakat). Selain hal tersebut, ujung tombok juga dapat terjadi
ketika kepala desa harus mampu mencari solusi untuk mencukupi berbagai kegiatan
pembangunan dan sosial yang sumber daya desanya terbatas.
Antara Integritas dan Inovasi
Untuk menghindari jebakan
menjadi “ujung tombok”, kepala desa perlu membangun dua fondasi yaitu integritas
dan inovasi. Integritas adalah benteng utama. Tata kelola keuangan harus
transparan, partisipatif, dan terdokumentasi dengan baik. Musyawarah desa bukan
sekadar formalitas, tetapi ruang deliberasi nyata. Publikasi APBDes dan
realisasi anggaran harus mudah diakses warga.
Kemudian Inovasi adalah sebagai daya dorong. Kepala desa perlu berani
keluar dari pola rutin administratif. Seperti digitalisasi pelayanan, pemetaan
potensi berbasis data, serta kemitraan dengan perguruan tinggi dan sektor
swasta dapat menjadi jalan memperkuat daya saing desa. Pendekatan pentahelix
menjadi salah satu solusinya.
Kepala desa harus mampu
membangun kepemimpinan kolektif. Pemerintahan desa tidak boleh bertumpu pada
satu figur saja. Sekretaris desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga
kemasyarakatan harus diberdayakan sebagai tim. Kepemimpinan yang kolaboratif
akan mengurangi risiko personalisasi kekuasaan dan memperkuat keberlanjutan
program. Keterlibatan seluruh elemen masyarakat desa menjadi keharusan, sebagai
representasi kehendak bersama.
Perlunya memperkuat Sistem, Bukan
Sekadar Figur
Menjadikan kepala desa
hanya sebagai ujung tombak tanpa memperkuat sistem adalah kekeliruan. Negara
harus memastikan adanya pendampingan, pelatihan berkelanjutan, penyederhanaan
regulasi, serta perlindungan hukum yang adil bagi kepala desa yang bekerja
dengan itikad baik. Desa adalah ruang strategis bagi masa depan Indonesia. Jika
kepala desa diperkuat kapasitas dan integritasnya, maka ia akan benar-benar
menjadi ujung tombak kemajuan. Namun jika ia dibiarkan sendirian menghadapi
kompleksitas sistem dan tekanan politik, maka ia akan mudah menjadi ujung
tombok dari kegagalan kebijakan yang lebih struktural.
Di tengah tuntutan
pembangunan yang semakin cepat dan kompleks, kepala desa memerlukan lebih dari
sekadar mandat. Pemerintah Desa membutuhkan ekosistem tata kelola yang sehat,
dukungan kebijakan yang konsisten, dan kepercayaan masyarakat yang dijaga
bersama. Karena pada akhirnya, masa depan Republik ini tidak hanya ditentukan
di ibu kota, tetapi juga dari pelosok negeri yang bernama desa, tempat seorang
kepala desa berdiri di tengah-tengah warganya, antara menjadi ujung tombak
perubahan atau ujung tombok persoalan. 23/02/2026